KIP-Kuliah
adalah bantuan biaya pendidikan dari
pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan
ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan
penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat
penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP
Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang
benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan
tinggi.
Peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada
tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik
baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan
mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan
pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi
Jadwal KIP Kuliah 2022
Berikut ini adalah tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2022:
- Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 02 Februari 2022 - 31 Oktober 2022
- SNMPN: 07 Februari 2022 - 17 Maret 2022
- SNMPTN: 13 Februari 2022 - 27 Februari 2022
- UTBK-SBMPTN: 22 Maret 2022 - 14 April 2022
- SBMPN: 05 April 2022 - 29 Juni 2022
- Seleksi Mandiri PTN: 01 Juni 2022 - 07 Oktober 2022
- Seleksi Mandiri PTS: 08 Juni 2022 - 31 Oktober 2022
Keuntungn Mendaftar KIP Kuliah 2022
Berikut ini adalah beberapa keuntungan bagi peserta yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2022:
- Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk peguruan tinggi (PT), pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
- Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta/semester langsung ke PT. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta).
- Untuk mahasiswa pada prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimum 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2022
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
Berikut ini adalah tahapan dan prosedur pendaftaran KIP Kuliah 2022:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Source: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ https://tirto.id/
Posting Komentar