Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) punya peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Selain menjadi sarana bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, UMKM juga menjadi tulang punggung ekonomi negara. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa sektor UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, serta menyerap hingga 97% tenaga kerja nasional. Kontribusi ini berasal dari berbagai sektor, seperti perdagangan, pertanian, manufaktur, hingga jasa. Menariknya, di tengah situasi ekonomi yang sering kali tidak stabil, UMKM justru mampu bertahan dan terus bergerak. Mereka menjadi salah satu faktor penting yang menjaga roda perekonomian tetap berjalan.
Seiring berkembangnya teknologi, sistem transaksi keuangan di Indonesia juga ikut berubah. Jika dulu transaksi hanya bisa dilakukan secara tunai, sekarang masyarakat sudah dimudahkan dengan berbagai metode pembayaran digital seperti transfer bank, mobile banking, hingga e-wallet seperti GoPay, OVO, Dana, dan lainnya. Tak hanya itu, mekanisme pinjam- meminjam juga ikut berevolusi. Kini, masyarakat bisa mengajukan pinjaman secara online melalui platform fintech, termasuk yang berbasis syariah seperti Ammana.id dan Dana Syariah.
Kemudahan ini tentu memberikan manfaat besar, terutama bagi pelaku UMKM. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi finansial juga membawa tantangan, seperti keamanan data dan risiko terjebak dalam pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, literasi keuangan digital menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi ini secara bijak.
Fintech syariah hadir sebagai salah satu solusi yang bisa mendorong perkembangan UMKM di era digital. Dibandingkan lembaga keuangan konvensional, fintech syariah menawarkan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan tentu saja sesuai prinsip syariah, sehingga bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar. Bagi para pelaku UMKM, kemudahan ini sangat berarti. Tak jarang, pelaku usaha mengalami kondisi darurat, seperti kerugian usaha atau kebutuhan modal mendadak, yang jika tidak segera ditangani bisa berujung pada kebangkrutan. Bayangkan saja, jika ratusan ribu UMKM di Indonesia mengalami kebangkrutan secara bersamaan, dampaknya akan sangat besar terhadap stabilitas ekonomi nasional. Di sinilah peran fintech syariah menjadi penting. Dengan proses pengajuan yang lebih mudah dan transparan, pelaku UMKM bisa mengakses pinjaman tanpa harus menghadapi prosedur rumit atau terjerat bunga tinggi. Selain itu, fintech syariah juga membantu UMKM dalam mengelola transaksi keuangan, pembayaran digital, hingga memperluas pasar melalui ekosistem digital.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, Indonesia memiliki sekitar 65,5 juta UMKM, yang jumlahnya mencapai 99% dari total unit usaha di Indonesia. Kontribusi sektor ini terhadap PDB nasional mencapai Rp9.580 triliun, atau sekitar 61%, serta menyerap hampir seluruh tenaga kerja yang ada. Artinya, jika UMKM tumbuh, maka perekonomian Indonesia juga akan ikut berkembang. Namun, penting diingat bahwa kemajuan teknologi finansial ini perlu diimbangi dengan edukasi yang cukup. Tidak semua pelaku UMKM memahami cara kerja fintech, apalagi yang berbasis syariah. Maka dari itu, peran pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat luas sangat diperlukan untuk meningkatkan literasi digital dan keuangan syariah.
UMKM dan fintech syariah ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi. UMKM menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, sementara fintech syariah memberikan dukungan finansial yang aman, mudah, dan sesuai prinsip syariah. Kolaborasi keduanya bisa menjadi kunci dalam menciptakan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Namun, pemanfaatan teknologi ini tetap harus dibarengi dengan
pemahaman yang cukup, agar
manfaatnya benar-benar bisa dirasakan tanpa menimbulkan masalah di kemudian
hari. Dengan ekosistem yang sehat, bukan tidak mungkin UMKM Indonesia akan
menjadi kekuatan ekonomi yang mampu bersaing di kancah global.
Penulis: Qeitbey Anshari (Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Posting Komentar