Pemdaprov Jawa Barat baru-baru ini mengumumkan kebijakan Hapus Tunggakan
Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku untuk tunggakan hingga 2024, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak
kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang
hingga kini belum membayarkan kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk
tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah
tahun KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan
masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak
kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun
berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Penghapusan tunggakan pajak sebagai langkah untuk mendorong kepatuhan wajib
pajak serta meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan ini menuai beragam
tanggapan, baik dari sisi ekonomi konvensional maupun ekonomi syariah. Dalam
perspektif ekonomi syariah, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam terkait
prinsip keadilan, maslahat, serta dampaknya terhadap perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan
Ekonomi syariah menekankan prinsip keadilan dalam setiap kebijakan ekonomi.
Penghapusan tunggakan pajak dapat dianggap sebagai bentuk rahmat bagi mereka
yang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan
keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar kewajibannya. Jika
tidak disertai mekanisme insentif bagi pembayar pajak yang patuh, kebijakan ini
berpotensi menimbulkan moral hazard, di mana masyarakat cenderung menunda
kewajiban pajaknya dengan harapan akan ada penghapusan serupa di masa
mendatang.
Dari sisi maslahat, kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi dunia usaha
untuk bangkit, terutama bagi UMKM yang mengalami kesulitan akibat pandemi atau
kondisi ekonomi yang tidak stabil. Dengan dihapuskannya beban pajak masa lalu,
pelaku usaha dapat mengalokasikan dananya untuk investasi produktif yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dampak Kebijakan Dalam Perspektif Perekonomian Syariah
Dalam sistem ekonomi syariah, penerimaan negara seharusnya tidak hanya bertumpu
pada pajak, tetapi juga pada instrumen keuangan Islam seperti zakat, wakaf, dan
infak. Jika kebijakan penghapusan tunggakan pajak diterapkan, pemerintah harus
mampu mengimbangi dengan optimalisasi penerimaan dari sektor lain agar
keseimbangan fiskal tetap terjaga.
Selain itu, penghapusan tunggakan pajak berpotensi meningkatkan daya beli
masyarakat, terutama bagi mereka yang sebelumnya memiliki keterbatasan
finansial akibat beban pajak tertunggak. Dengan meningkatnya daya beli,
perputaran ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan sektor usaha, termasuk
industri berbasis syariah seperti perbankan Islam dan UMKM halal, dapat
merasakan dampak positifnya.
Dengan demikian kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini memiliki dampak
maslahat yang sangat banyak ,dengan adanya penghapusan tunggakan pajak,
masyarakat akan sangat terbantu dan lebih di ringankan dalam membayar pajak
kendaraan nya, hal ini akan berdampak positif pula terhadap prekonomian syariah
dimana dengan berkurangnya beban pajak masyarakan akan dapat mengalokasikan
dana mereka ke hal lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penulis: Muhammad Akmal (Mahasiswa Ekonomi Syariah –Universitas Sultan
Ageng Tirtayasa)
Posting Komentar