Pemdaprov Jawa Barat baru-baru ini mengumumkan kebijakan Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku untuk tunggakan hingga 2024, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Penghapusan tunggakan pajak sebagai langkah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, baik dari sisi ekonomi konvensional maupun ekonomi syariah. Dalam perspektif ekonomi syariah, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam terkait prinsip keadilan, maslahat, serta dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan

Ekonomi syariah menekankan prinsip keadilan dalam setiap kebijakan ekonomi. Penghapusan tunggakan pajak dapat dianggap sebagai bentuk rahmat bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar kewajibannya. Jika tidak disertai mekanisme insentif bagi pembayar pajak yang patuh, kebijakan ini berpotensi menimbulkan moral hazard, di mana masyarakat cenderung menunda kewajiban pajaknya dengan harapan akan ada penghapusan serupa di masa mendatang.

Dari sisi maslahat, kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi dunia usaha untuk bangkit, terutama bagi UMKM yang mengalami kesulitan akibat pandemi atau kondisi ekonomi yang tidak stabil. Dengan dihapuskannya beban pajak masa lalu, pelaku usaha dapat mengalokasikan dananya untuk investasi produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dampak Kebijakan Dalam Perspektif Perekonomian Syariah

Dalam sistem ekonomi syariah, penerimaan negara seharusnya tidak hanya bertumpu pada pajak, tetapi juga pada instrumen keuangan Islam seperti zakat, wakaf, dan infak. Jika kebijakan penghapusan tunggakan pajak diterapkan, pemerintah harus mampu mengimbangi dengan optimalisasi penerimaan dari sektor lain agar keseimbangan fiskal tetap terjaga.

Selain itu, penghapusan tunggakan pajak berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang sebelumnya memiliki keterbatasan finansial akibat beban pajak tertunggak. Dengan meningkatnya daya beli, perputaran ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan sektor usaha, termasuk industri berbasis syariah seperti perbankan Islam dan UMKM halal, dapat merasakan dampak positifnya.

Dengan demikian kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini memiliki dampak maslahat yang sangat banyak ,dengan adanya penghapusan tunggakan pajak, masyarakat akan sangat terbantu dan lebih di ringankan dalam membayar pajak kendaraan nya, hal ini akan berdampak positif pula terhadap prekonomian syariah dimana dengan berkurangnya beban pajak masyarakan akan dapat mengalokasikan dana mereka ke hal lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Penulis: Muhammad Akmal (Mahasiswa Ekonomi Syariah –Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama