Dalam dunia keuangan modern, asuransi telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mengantisipasi berbagai risiko kehidupan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun korporasi. Namun jika ditelaah lebih dalam, sistem asuransi konvensional ternyata memiliki perbedaan prinsip dengan model syariah. Pertanyaannya kemudian, seperti apa sebenarnya cara operasional asuransi syariah ini, dan apa yang membuatnya dinilai lebih sejalan dengan prinsip ekonomi berkeadilan?

Konsep Dasar Asuransi Syariah

Asuransi syariah, atau dikenal sebagai takaful, beroperasi dengan prinsip dasar saling menanggung risiko (risiko bersama) di antara para peserta. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan akad jual beli risiko, asuransi syariah mengadopsi sistem tabarru’ (sumbangan sukarela) dan mudharabah (bagi hasil). Setiap peserta menyetorkan dana ke dalam rekening kolektif yang dikelola secara syariah. Jika terjadi klaim, dana tersebut digunakan untuk membantu peserta yang terkena musibah. Keuntungan dari investasi dana takaful dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai kesepakatan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

Salah satu keunggulan asuransi syariah adalah penghindaran dari unsur tepi (gharar) dan spekulasi (maysir), yang sering dikritik dalam asuransi konvensional. Selain itu, investasi dana takaful hanya dilakukan pada instrumen halal, seperti sektor riil, properti syariah, atau sukuk, sehingga terhindar dari transaksi berbasis bunga (riba). Hal ini menjadikan asuransi syariah lebih berkeadilan dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah 

Asuransi beroperasi dengan prinsip bisnis konvensional yang menggunakan akad jual beli risiko. Nasabah membayar premi, sementara perusahaan asuransi bertanggung jawab memberikan klaim jika terjadi risiko. Perusahaan mendapat keuntungan dari selisih antara total premi yang dikumpulkan dan klaim yang dimiliki. Namun, sistem ini dinilai mengandung Gharar (ketidakpastian) karena besaran klaim yang akan diberikan tidak pasti, begitu pula dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Di sisi lain, investasi dana pada asuransi konvensional umumnya melibatkan instrumen keuangan berbasis bunga, yang dianggap mengandung unsur riba.

Keunggulan Asuransi Syariah dalam Sistem Ekonomi Syariah

Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keuangan Islam yang menjauhi praktik riba. Dana nasabah yang diinvestasikan hanya pada instrumen halal, sementara risiko tidak dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan melainkan ditanggung bersama oleh seluruh peserta. Dengan demikian, tidak ada ketidakpastian atau spekulasi (maysir) seperti yang sering ditemui dalam asuransi konvensional.

Dibandingkan konvensional, ekonomi Islam sangat mementingkan solidaritas sosial. Dalam asuransi syariah, peserta tidak hanya mencari perlindungan finansial, tetapi juga ikut berkontribusi membantu sesama anggota yang tertimpa musik. Nilai ini memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kepedulian antar anggota masyarakat. Pengelolaan dana dalam asuransi syariah dilakukan secara transparan. Laporan keuangan diperiksa secara rutin, sementara Dewan Pengawas Syariah (DPS) memastikan bahwa dana tidak dialokasikan ke sektor yang bertentangan dengan syariah, seperti bisnis haram atau berbasis riba.

Penulis: Wiwit Mahyani (Mahasiswa Ekonomi Syariah –Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama