Dalam dunia
keuangan modern, asuransi telah menjadi salah satu instrumen penting untuk
mengantisipasi berbagai risiko kehidupan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun
korporasi. Namun jika ditelaah lebih dalam, sistem asuransi konvensional
ternyata memiliki perbedaan prinsip dengan model syariah. Pertanyaannya
kemudian, seperti apa sebenarnya cara operasional asuransi syariah ini, dan apa
yang membuatnya dinilai lebih sejalan dengan prinsip ekonomi berkeadilan?
Konsep Dasar Asuransi Syariah
Asuransi syariah, atau dikenal
sebagai takaful, beroperasi dengan prinsip dasar saling menanggung
risiko (risiko bersama) di antara para peserta. Berbeda dengan asuransi
konvensional yang menggunakan akad jual beli risiko, asuransi syariah
mengadopsi sistem tabarru’ (sumbangan sukarela) dan mudharabah (bagi
hasil). Setiap peserta menyetorkan dana ke dalam rekening kolektif yang
dikelola secara syariah. Jika terjadi klaim, dana tersebut digunakan untuk
membantu peserta yang terkena musibah. Keuntungan dari investasi dana takaful dibagi
antara perusahaan dan peserta sesuai kesepakatan, sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan secara sepihak.
Salah satu keunggulan asuransi
syariah adalah penghindaran dari unsur tepi (gharar) dan spekulasi (maysir),
yang sering dikritik dalam asuransi konvensional. Selain itu, investasi
dana takaful hanya dilakukan pada instrumen halal, seperti
sektor riil, properti syariah, atau sukuk, sehingga terhindar dari transaksi
berbasis bunga (riba). Hal ini menjadikan asuransi syariah lebih
berkeadilan dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Perbedaan
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Asuransi beroperasi dengan
prinsip bisnis konvensional yang menggunakan akad jual beli risiko. Nasabah
membayar premi, sementara perusahaan asuransi bertanggung jawab memberikan
klaim jika terjadi risiko. Perusahaan mendapat keuntungan dari selisih antara
total premi yang dikumpulkan dan klaim yang dimiliki. Namun, sistem ini dinilai
mengandung Gharar (ketidakpastian) karena besaran klaim yang akan diberikan
tidak pasti, begitu pula dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Di sisi
lain, investasi dana pada asuransi konvensional umumnya melibatkan instrumen
keuangan berbasis bunga, yang dianggap mengandung unsur riba.
Keunggulan
Asuransi Syariah dalam Sistem Ekonomi Syariah
Asuransi syariah beroperasi
berdasarkan prinsip-prinsip keuangan Islam yang menjauhi praktik riba. Dana
nasabah yang diinvestasikan hanya pada instrumen halal, sementara risiko tidak
dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan melainkan ditanggung bersama oleh
seluruh peserta. Dengan demikian, tidak ada ketidakpastian atau spekulasi (maysir)
seperti yang sering ditemui dalam asuransi konvensional.
Dibandingkan konvensional, ekonomi Islam sangat mementingkan solidaritas sosial. Dalam asuransi syariah, peserta tidak hanya mencari perlindungan finansial, tetapi juga ikut berkontribusi membantu sesama anggota yang tertimpa musik. Nilai ini memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kepedulian antar anggota masyarakat. Pengelolaan dana dalam asuransi syariah dilakukan secara transparan. Laporan keuangan diperiksa secara rutin, sementara Dewan Pengawas Syariah (DPS) memastikan bahwa dana tidak dialokasikan ke sektor yang bertentangan dengan syariah, seperti bisnis haram atau berbasis riba.
Penulis:
Wiwit Mahyani (Mahasiswa Ekonomi Syariah –Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Posting Komentar